Hukum Mencontek Dalam Ujian

PERTANYAAN :

Apa hukum berbuat curang (menyontek) ketika ujian? Saya lihat, banyak mahasiswa yang melakukan kecurangan lalu saya menasehati mereka, tapi mereka malah mengatakan, โ€œIni tidak apa-apa.โ€

JAWABAN :
Curang dalam ujian, ibadah atau muamalah hukumnya haram, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam

ู…ูŽู†ู’ ุบูŽุดู‘ูŽู†ูŽุง ููŽู„ูŽูŠู’ุณูŽ ู…ูู†ู‘ูŽุง

โ€œBarangsiapa mencurangi kami maka bukan dari golongan kamiโ€ (HR. Muslim no. 101)

Di samping itu, hal tersebut dapat menimbulkan banyak mudharat baik di dunia maupun di akhirat. Maka seharusnya menghindari perbuatan tersebut dan saling mengingatkan untuk merunggalkannya.

______________

? Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah

? Al-Fatawa, Kitab ad-Daโ€™wah, hal. 157