Tanya Jawab

Hukum Bekerja Di Warnet Yang Sering Dipakai Bermain Game?

PERTANYAAN :
Ustadz ada yang bertanya ke saya di facebook.. saya ga berani menjawabnya.. mudah2an ustadz bisa menjawabnya.. saya adalah pegawai di salah satu warnet yang ada di bekasi. saya berkerja untuk biaya kuliah saya. yang alhamdulillah bisa saya tanggung sendiri. yang ingin saya tanyakan, bagai mana hukumnya saya berkerja di warnet yang selalu dipakai untuk bermain games. di warnet tersebut juga menjual rokok, seruling, pianika, serta alat tulis yang bergambar makhluk hidup? tolong sertakan dalilnya ya jazakallahu khoir ustadz atas jawabannya..

JAWABAN :
Allah Ta’ala berfirman :

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ 

“Tolong-menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketakwaan, dan janganlah tolong-menolong dalam dosa dan pelanggaran.” (Qs. Al-Maidah 2)

Pertanyaan : Apakah bekerja di warnet yg selalu dipakai untuk bermain games, menjual rokok, seruling dan pianika termasuk tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, ataukah dalam dosa? Silakan direnungkan..

_________________________

  • Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc, MA
  • 25 Rabbi’ul Awwal 1432 H / 1 Maret 2011 

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network