Home / Fatwa / Wajibkah Seorang Wanita Mencukur Bulu Kemaluannya Setiap Kali Selesai Haidh

Wajibkah Seorang Wanita Mencukur Bulu Kemaluannya Setiap Kali Selesai Haidh

PreOrder Buku Shahihfiqih - Fahd Project

PERTANYAAN :

Apakah seorang wanita diwajibkan mencukur bulu kemaluannya setiap kali selesai haidh?


JAWABAN :

Alhamdulillah, menghilangkan bulu kemaluan dengan mencabut, obat, mencukur atau mengguntingnya termasuk perkara fitrah yang dianjurkan dan disyariatkan Dienul Islam. akan tetapi tidak ditentukan waktunya setiap kali selesai haidh.

Imam Ahmad, Al-Bukhari, Muslim dan penulis kitab-kitab As-Sunan meriwayatkan sebuah hadits dari Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam bahwa beliau bersabda:

“Lima perkara termasuk fitrah; istihdad (mencukur bulu kemaluan), khitan, menggunting kumis, mencabut bulu ketiak dan menggunting kuku.”

Diriwayatkan secara shahih dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu bahwa ia berkata :

“Kami diberi batasan waktu oleh Rasulullah untuk mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, tidak dibiarkan lebih dari 40 hari.” (HR. Muslim)

Dalam riwayat lain ditegaskan : “Rasulullah memberikan batas waktu bagi kami…..”

_____________________________________

  • Fatwa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-Ilmiyah wal Ifta V/127

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama