Home / Fatwa / Hukum Menjadi Imam Padahal Tidak Bagus Bacaannya

Hukum Menjadi Imam Padahal Tidak Bagus Bacaannya

Buku Shahihfiqih - Buku Fahd Project

PERTANYAAN :

Jika seseorang yang tidak bagus bacaannya mengimami para makmum, sementara di antara para makmum ada orang yang lebih bagus bacaannya, apa benar shalat mereka menjadi batal?

JAWABAN :
Perlu diperjelas maksud “‘tidak bagus bacaannya”, jika maksudnya tidak begitu bagus, maka shalat itu tetap sah. Tapi jika maksudnya bahwa bacaanya tidak benar, yakni pengucapannya tidak tepat sehingga merubah makna, maka tidak sah bermakmum kepada orang tersebut jika memang ada orang lain di situ yang bacaannya lebih bagus.

____

? Syaikh muhammad bin shalih Al utsaimin

? Kitab ad-Da’wah 5, (2/108)

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama