Home / Fatwa / Hukum Meninggalkan Kantor Sepuluh Menit Sebelum Habis Jam Kerja

Hukum Meninggalkan Kantor Sepuluh Menit Sebelum Habis Jam Kerja

PERTANYAAN :
Bagaimana hukumnya keluar kantor sepuluh menit sebelum habis jam kerja, terutama bila hal itu atas sepengetahuan direktur pelaksana dan ia sedang tidak ada tugas yang dikerjakan?

JAWABAN :
Pernah disampaikan kepada kami, bahwa keluarnya pegawai sebelum habis jam kerja, yaitu sekitar seperempat jam atau sekitar itu, yang mana hal itu dibolehkan oleh aturan dengan tujuan agar para karyawan bisa sampai di rumah pada jam 14.30. Jika aturannya demikian maka tidak apa-apa seseorang keluar kantor sebelum habis jam kerja. Tapi jika peraturannya tidak begitu, dan karyawan diharuskan tetap di tempat kerja sampai habis jam kerja, maka tidak boleh seorang pun mencuri waktu kerja sedikit pun.

_____

? Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah

? Fatawa lil Muwazhzhafin wal ‘Ummal, hal.52

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama