Fatwa Tanya Jawab

Hukum Mendatangkan Pengasuh Non Muslim Untuk Anak-Anak

PERTANYAAN :
Ada beberapa keluarga yang mendatangkan pengasuh non Muslimah untuk anak-anak. Bagaimana hukumnya? Kami mohon pula dalilnya. Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.

JAWABAN:
Termasuk aneh jika dikatakan ada pengasuh yang non Muslimah, karena non Muslimah itu tidak ada kebaikannya dan tidak pula dalam mengasuh, bahkan membahayakan pertumbuhan karena ia bisa jadi orang bodoh atau orang yang dengki. Jika ia bodoh, maka akan berbicara dengan ucapan-ucapan kufur dan syirik, tapi tidak tahu akibatnya. Jika ia dengki, maka lebih buruk dan lebih berbahaya. Kami sarankan kepada saudara-saudara kami kaum Muslimin, hendaknya mereka tidak mendatangkan non Muslim, apalagi untuk mengasuh generasi yang masih anak-anak. Adapun dalilnya, bahwa setiap yang menyebabkan kerusakan hukumnya terlarang. Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah memberikan perumpamaan bergaul dengan orang jahat itu seperti bergaul dengan pandai besi, beliau shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

إِمَّا أَنْ يُحْرِقَ ثِيَابَكَ أَوْ تَجِدُ رِيْحًا خَبِيْثَةً

“Ia bisa membakar bajumu atau engkau mendapatkan bau yang tidak enak” (HR. Bukhari dan Muslim)

Pengasuh yang tinggal bersama anak siang dan malam, berarti sebagai teman bergaulnya, dan ia teman yang buruk jika non Muslim.

______

? Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin yang ditandatanganinya.

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network