Home / Fatwa / Hukum Mendatangkan Pengasuh Non Muslim Untuk Anak-Anak

Hukum Mendatangkan Pengasuh Non Muslim Untuk Anak-Anak

Buku Shahihfiqih - Buku Fahd Project

PERTANYAAN :
Ada beberapa keluarga yang mendatangkan pengasuh non Muslimah untuk anak-anak. Bagaimana hukumnya? Kami mohon pula dalilnya. Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.

JAWABAN:
Termasuk aneh jika dikatakan ada pengasuh yang non Muslimah, karena non Muslimah itu tidak ada kebaikannya dan tidak pula dalam mengasuh, bahkan membahayakan pertumbuhan karena ia bisa jadi orang bodoh atau orang yang dengki. Jika ia bodoh, maka akan berbicara dengan ucapan-ucapan kufur dan syirik, tapi tidak tahu akibatnya. Jika ia dengki, maka lebih buruk dan lebih berbahaya. Kami sarankan kepada saudara-saudara kami kaum Muslimin, hendaknya mereka tidak mendatangkan non Muslim, apalagi untuk mengasuh generasi yang masih anak-anak. Adapun dalilnya, bahwa setiap yang menyebabkan kerusakan hukumnya terlarang. Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah memberikan perumpamaan bergaul dengan orang jahat itu seperti bergaul dengan pandai besi, beliau shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

إِمَّا أَنْ يُحْرِقَ ثِيَابَكَ أَوْ تَجِدُ رِيْحًا خَبِيْثَةً

“Ia bisa membakar bajumu atau engkau mendapatkan bau yang tidak enak” (HR. Bukhari dan Muslim)

Pengasuh yang tinggal bersama anak siang dan malam, berarti sebagai teman bergaulnya, dan ia teman yang buruk jika non Muslim.

______

? Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin yang ditandatanganinya.

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama