Fatwa Tanya Jawab

Hukum Mencela ‘Ad-Dahr’ (Masa)

PERTANYAAN :

Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya tentang hukum mencela atau mencaci-maki ad-Dahr (masa)

 

JAWABAN :

Mencela ad-Dahr ada tiga kategori:

 

1. Bila yang dimaksud adalah sebagai berita belaka bukan maksud mencela, maka ini hukumnya boleh. Seperti perkataan seseorang, “Cuaca panas hari ini membuat kita letih”, atau disebabkan cuaca yang dingin, dan semisalnya karena semua perbuatan tergantung kepada niatnya sementara lafazh tersebut boleh diungkapkan bila hanya sekedar berita.

 

2. Seseorang mencela ad-Dahr karena beranggapan bahwa ia adalah pelaku sesuatu, seperti bila yang dimaksudkannya dengan celaannya itu, bahwa ad-Dahr (masa) itulah yang dapat merubah kondisi menjadi baik atau jelek. Maka, ini adalah perbuatan syirik akbar (syirik paling besar) sebab orang tersebut telah berkeyakinan ada Khaliq lain yang sejajar dengan Allah. Artinya, dia telah menisbatkan (menyandarkan) kejadian-kejadian kepada selain Allah.

 

3. Seseorang mencela ad-Dahr dengan keyakinannya bahwa pelaku sesuatu itu adalah Allah akan tetapi dia mencelanya karena ia adalah wadah bagi semua hal-hal yang tidak disukai. Maka, ini haram hukumnya karena menafikan wajibnya bersabar. Jadi, Derbuatan ini bukan kekufuran karena orang tersebut tidak mene rela Allah secara langsung. Andaikata, dia mencela Allah secara langsung, maka pastilah dia telah kafir hukumnya.

 

___

 

? Syaikh Muhammad bin Sholih al Utsaimin rahimahullah

 

? Kumpulan Fatwa dan RisaIah, ]uz I, hal. 197-198.

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network