Fatwa Tanya Jawab

Hukum Curang Dalam Ujian (Menyontek)

PERTANYAAN :
Apa hukum berbuat curang (menyontek) ketika ujian? Saya lihat, banyak mahasiswa yang melakukan kecurangan lalu saya menasehati mereka, tapi mereka malah mengatakan, “Ini tidak apa-apa.”

JAWABAN :
Curang dalam ujian, ibadah atau muamalah hukumnya haram, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam

مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا

“Barangsiapa mencurangi kami maka bukan dari golongan kami” (HR. Muslim no. 101)

Di samping itu, hal tersebut dapat menimbulkan banyak mudharat baik di dunia maupun di akhirat. Maka seharusnya menghindari perbuatan tersebut dan saling mengingatkan untuk merunggalkannya.

__

? Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah

? Al-Fatawa, Kitab ad-Da’wah, hal. 157

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network