PERTANYAAN :
Apakah imam diharuskan menunggu jika mendengar ada yang latang ketika ia sedang ruku’ atau tasyahhud akhir?
JAWABAN :
Yang utama adalah tidak tergesa-gesa, yang utama pula adalah imam tidak terlalu lambat sehingga memberatkan bagi para makmum, karena mengutamakan para makmum yang lebih dulu datang itu lebih penting, maka selayaknya ia mengutamakan mereka. Tapi jika memperlahan sedikit agar yang baru datang itu mendapatkan ruku, sujud atau tasyahhud bersama imam, maka ini lebih utama bagi imam.
_____
? Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah
? Fatawa Islamiyyah, (1/218)
Artikel Terkait
Fatwa
Tanya Jawab
Meninggalkan Kantor 10 Menit Sebelum Habis Jam Kerja
- BY Tim Shahihfiqih
- 16 November 2016
- 0 Comments
Fatwa
Tanya Jawab
Hukum Mengambil Gaji Lembur Tanpa Bekerja
- BY Tim Shahihfiqih
- 16 November 2016
- 0 Comments