Fatwa Tanya Jawab

Haruskah Menunggu Makmum Yang Baru Datang

PERTANYAAN :
Apakah imam diharuskan menunggu jika mendengar ada yang latang ketika ia sedang ruku’ atau tasyahhud akhir?

JAWABAN :
Yang utama adalah tidak tergesa-gesa, yang utama pula adalah imam tidak terlalu lambat sehingga memberatkan bagi para makmum, karena mengutamakan para makmum yang lebih dulu datang itu lebih penting, maka selayaknya ia mengutamakan mereka. Tapi jika memperlahan sedikit agar yang baru datang itu mendapatkan ruku, sujud atau tasyahhud bersama imam, maka ini lebih utama bagi imam.

_____

? Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah

? Fatawa Islamiyyah, (1/218)

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network