Home / Fatwa / Menguburkan Mayat Didalam Masjid

Menguburkan Mayat Didalam Masjid

PERTANYAAN :
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya tentang hukum menguburkan mayat didalam masjid?

JAWABAN :
Beliau menjawab : Menguburkan mayat didalam masjid telah dilarang Nabi Shallallahu ‘Aihi wasallam, beliau pun telah melarang mendirikan masjid diatas kuburan serta melaknat pelakunya. Ketika beliau hampir meninggal, beliau mengingatkan dan memperingatkan umatnya agar tidak melakukannya, karna hal itu merupakan perbuatan kaum Yahudi dan Nasrani. Lagi pula bahwa perbuatan itu merupakan sarana mempersekutukan Allah Subhanahu wa ta’ala dengan para penghuni kuburan-kuburan tersebut, yang mana diantara akibatnya, orang-orang yang berkeyakinan bahwa para penghuni kuburan yang dikuburkan di masjid-masjid itu bisa memberikan manfa’at menangkal marabahaya, atau bahwa mereka itu golongan khusus sehingga harus mendekatkan diri kepada mereka disamping kepada Allah Subhanahu wa ta’ala, Karena itu, hendaknya kaum Muslimin waspada terhadap fenomena yang berbahaya ini, dan hendaknya semua masjid terbebas dari kuburan, dan hendaknya tetap kokoh berdiri dengan landasan tauhid dan aqidah yang benar, Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,

وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا

“Dan sesungguhnya mesjid-mesjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah” (Qs. Al-Jin : 18).

Karena masjid-masjid kepunyaan Allah Subhanu wa ta’ala, maka hendaknya terbebas dari fenomena-fenomena kesyirikan, sehingga didalam nya bisa dilaksanakan ibadah hanya untuk Allah semata, tanpa mempersekutukanNya dengan yang lain. Inilah kewajiban semua kaum Muslimin. Wallahul muwaffiq

_____

:bust_in_silhouette: Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah

:books: Majmu’ Fatawa wa Rasa’il, juz 2, hal. 234

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama