Fatwa Tanya Jawab

Hukum Pakaian Mini (Pendek) Bagi Anak Kecil?

PERTANYAAN :
Sebagian kaum wanita muslimah -semoga Allah memberikan petunjuk kepada mereka-, memakaikan pakaian pendek (mini) kepada puteri-puterinya yang menampakkan dua betisnya dan jika kami menasehati ibu-ibunya, maka mereka menjawab, “Kami juga dahulu waktu masih kecil memakai pakaian seperti itu dan hal itu tidak memudharatkan kami setelah kami dewasa” Bagaimana pendapat Syaikh mengenai masalah tersebut ?

JAWABAN :
Menurut hemat saya, tidak selayaknya seseorang memakaikan baju semacam itu kepada puterinya, meskipun masih kecil,

Karena jika ia telah terbiasa memakainya, niscaya ia akan tetap memakainya (hingga dewasa) serta sulit meninggalkannya.

Sedangkan jika ia dibiasakan memakai pakaian yang sopan ketika masih kecil, niscaya ia akan tetap memakainya setelah dewasa.

Hal yang ingin saya nasehatkan kepada saudari-saudari kami kaum muslimat, hendaklah meninggalkan pakaian yang dengan sengaja disebarkan oleh musuh-musuh Islam dan membiasakan anak-anak kita dengan pakaian yang menutupi aurat dan menanamkan rasa malu, karena rasa malu itu adalah bagian dari iman.

______________________________

  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
  • Fatwa al-Mar’ah, 77

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network