Tanya Jawab

Hukum Cerita (Fiksi) Islami..?

PERTANYAAN :
Assalamu’alaikum.. Saya berencana untuk menjadi penulis cerita pendek(fiksi) untuk remaja yang islami apakah itu diperbolehkan? saya pernah baca ada ustad salaf yang melarang penulisan cerpen aatu novel islami karena akan membawa pembacanya terlena dengan bacaannya lalu melupakan ibadahnya, benarkah demikian? Mohon Penjelasannya.. Syukron.. 

JAWABAN :
Wa’alaikumussalaam warahmatullah wabarakaatuh… Tentang menjadi penulis cerita pendek fiksi saya kurang setuju, sebab cerita fiksi adalah kebohongan dan berbohong itu termasuk dosa besar. dalam Islam, tujuan tidaklah menghalalkan segala cara, sehingga meski niat seseorang adalah baik akan tetapi niat tersebut tidaklah menjadikan sarana yang dipakai untuk mewujudkannya serta merta menjadi baik. Para ulama hanya memberi keringanan dalam hal ini jika cerita yang dibikin ialah semacam dialog fiktif antara dua pihak yang masing-masing menyampaikan argumentasinya, misalnya antara ahlussunnah dengan ahlul bid’ah dalam rangka mematahkan semua argumentasi lawan, maka hal ini dibolehkan –meski sebetulnya itu mengandung kebohongan karena dialog tersebut tak pernah terjadi– akan tetapi mengingat maslahatnya yang lebih besar maka dibolehkan. Sedangkan cerita fiksi lainnya tak lebih dari sekedar hiburan yang sering kali melalaikan pembacanya dari hal lain yang lebih penting, seperti dzikrullah dan menuntut ilmu. wallaahu a’lam

___________

  • Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc, MA
  • 24 Jumadal Awwal 1431 H / 9 Mei 2010
  • basweidan.com

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network