Fatwa Tanya Jawab

Apakah Pelaksanaan Puasa Enam Hari Bulan Syawal Harus Berurutan?

PERTANYAAN :

Berkaitan dengan puasa enam hari bulan Syawal selepas Ramadhan, apakah harus dilakukan secara berurutan? Ataukah boleh melakukannya secara terpisah-pisah (tidak berurutan)? Masalahnya saya ingin mencicilnya sebanyak dua hari selama tiga tahapan, yakni pada waktu libur di akhir pekan.


JAWABAN :

Pelaksanaan puasa enam hari bulan Syawal tidak mesti berurutan. Seseorang boleh saja melakukannya secara terpisah. Namun semakin cepat tentunya semakin bagus. Allah berfirman:


فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ

“Berlomba-lombalah kamu dalam mengerjakan kebaikan” (Qs. Al Baqarah 148)
Dalam ayat lain Allah berfirman:

وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ

“Bersegeralah menuju ampunan dari Rabbmu.” (Qs. Ali imran 133)

Dalam ayat lain Allah menceritakan penuturan Nabi Musa:

وَعَجِلْتُ إِلَيْكَ رَبِّ لِتَرْضَى

“Dan aku bersegera kepada-Mu. Ya Rabbku, agar supaya Engkau ridho (kepadaku).” (Qs. Thaha 84)

Karena banyak sekali kerugian dari menunda-nunda amal. Itulah pendapat yang dipilih oleh ulama madzhab Syafi’i dan sebagian ulama madzhab Hambali. Namun juga tidak ada larangan mengulurnya. Ia boleh mengulurnya hingga pertengahan bulan atau bahkan akhir bulan.

? Imam An-Nawawi Rahimahullah berkata:

“Rekan-rekan kami berkata: ‘Sunnah hukumnya mengerjakan puasa enam hari bulan Syawal. Berdasarkan hadits di atas (yaitu hadits yang telah disebutkan beliau sebelumnya). Dan dianjurkan melakukannya secara berurutan di awal bulan Syawal. Namun boleh saja ia lakukan secara terpisah (tidak berurutan) di akhir bukan Syawal. Ia tetap terhitung melakukan sunnah Nabi. Berdasarkan hadits Nabi yang umum dan mutlak tersebut. Tidak ada perbedaan pendapat dalam masalah ini, dan itulah pendapat yang dipilih oleh Imam Ahmad dan Dawud Az-Zhahiri.” (Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab)

_____________________________________

  • Syaikh Muhammad Sholih al Munajjid hafizhahullahu Ta’ala
  • islamqa.info

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network