PERTANYAAN :
ูู ูุดุชุฑุท ุฃู ูุฐุจุญ ุงูุฅูุณุงู ุฃุถุญูุชู ุจููุณู ุฃู ูุญุถุฑ ุนูุฏ ุฐุจุญ ุงููููู ููุฃุถุญูุฉุ
Apakah dipersyaratkan seseorang harus menyembelih hewan kurbannya sendiri atau dia mesti hadir ketika wakilnya menyembelih kurbannya tersebut?
JAWABAN :
ุงูุฃูุถู ููุฅูุณุงู ุฃู ูุชููู ุฐุจุญ ุงููุฏู ุจููุณู ูุฅูู ูู ุนุจุงุฏุฉ ูุชูุฑุจ ุจูุง ุฅูู ุงููู . ูุง ุญุฑุฌ ุนููู ุฃู ูููู ุซูุฉ ูุชููู ุฐุจุญู ูุชูุฒูุนู ููุง ูุดุชุฑุท ู ุน ุฐูู ุฃู ูุดุงูุฏ ุฐุจุญู
Lebih utama bagi orang tersebut untuk menangani sendiri penyembelihan hewan kurbannya. Karena dia akan melakukan ibadah yang mendekatkan dirinya kepada Allah ta’ala. Namun tidak masalah ia mewakilkan penyembelihan dan pembagiannya kepada orang yang terpercaya. Tidak dipersyaratkan baginya untuk menghadiri proses penyembelihannya.
______________________
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
- Majmu’ul Fatawa 25-60





