Fatwa Tanya Jawab

Hukum Membunuh Serangga Dengan Setrum Listrik?

PERTANYAAN :
Apa hukum membunuh lalat dengan setrum listrik?

JAWABAN : 
Alhamdulillah. Tidak mengapa mempergunakan alat setrum listrik yang dikenal sekarang ini untuk membunuh serangga. Hal itu karena beberapa hal:
1. Bahaya, yaitu membunuh dengan api. Berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiallahu anhu sesungguhnya Nabi sallallahu alaihi wasallam bersabda:

إِنَّ النَّارَ لاَ يُعَذِّبُ بِهَا إِلاَّ اللَّهُ

“Sesungguhnya tidak diperbolehkan menyiksa sesuatu menggunakan api selain AllAh.” (HR. Bukhori, 3016)

Dan Nabi sallallahu alaihi wa sallam melihat kampung semut telah dibakar oleh sebagian shahabat dengan api, maka beliau bersabda:

إِنَّهُ لَا يَنْبَغِي أَنْ يُعَذِّبَ بِالنَّارِ إِلَّا رَبُّ النَّارِ رواه أبو داود

“Sesungguhnya tidak layak menyiksa dengan api kecuali Tuhannya api (Allah). HR. Abu Dawud, 2675. shohih oleh An-Nawawi dalam Riyadus Solihin 519 dan Albani di Silsilah Shahihah 487.

Adapun setrum listrik itu berbeda dengan api karena membunuh dengan listrik itu ibarat pengaliran energi listrik yang berfungsi untuk menghancurkan sel-sel tubuh, dan darah dengan cara cepat. Kalau semakin besar tekanannya akan menimbulkan panas yang bisa menghanguskan kulit, sehingga terlihat seakan-akan membunuh dengan api akan tetapi realitanya ia adalah listrik bukan api.

2. Kebutuhan yang amat sangat terhadap sarana yang bermanfaat dalam membunuh serangga yang mengganggu. Telah ada fatwa dari kalangan ahli ilmu kontemporer memperbolehkan membunuh serangga dengan cara seperti ini. Para ulama Lajnah Daimah lil Ifta’ ditanya, “apa hukum membunuh serangga dengan setrum listrik?”. Perlu diketahui bahwa Nabi sallallahu alahi wasallam memerintahkan mengunakan cara terbaik dalam membunuh dan menyembelih. Maka mereka  menjawab, “Kalau serangga ini benar mengganggu dan tidak ada cara lepas dari gangguannya kecuali membunuh dengan setrum listrik dan semisalnya maka diperbolehkan membunuhnya dengan alat itu sebagai bentuk pengecualian dari perintah memperbagus dalam membunuh karena kondisi darurat berdasarkan keumuman sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam: 

خمس من الدواب كلهن فاسق يقتلن في الحل والحرم: الغراب والحدأة والعقرب والفأرة والكلب العقور

“Lima dari hewan melata semuanya fasik (diperbolehkan) membunuhnya baik di tanah haram maupun tanah halal: gagak, rajawali, kalajengking, tikus dan anjing liar.” Diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim, dan perintah Nabi sallallahu alihi wasallam untuk mencelupkan lalat di dalam minuman yang mana hal itu bisa dapat membunuhnya. Dinukil dari. (Fatawa Lajnah Daimah 26/192)
.
? Syaikh muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata dalam hal ini : 
“Tidak mengapa. karena beberapa hal:
Pertama: membunuhnya bukan dengan dibakar. Akan tetapi disetrum yang dapat mencabut kehidupannya. Dengan dalil, kalau sekiranya alat ini ditaruh di kertas tidak akan terbakar.
Kedua: orang yang menaruh alat ini tidak bermaksud menyiksa nyamuk dan serangga dengan api. Akan tetapi bermaksud menolak gangguannya. Sementara hadits “Larangan menyiksa dengan api” hal ini tidak menyiksa dengan api akan tetapi menolak gangguannya.
Ketiga: kebanyakan tidak mungkin menghabisi serangga-serangga ini kecuali dengan alat ini atau dengan obat yang memiliki bau busuk dan terkadang merusak badan, ditambah lagi Nabi sallallahu alaihi wasallam telah membakar kurma Bani Nadhir yang biasanya di batang kurma terdapat burung atau serangga atau yang semisal itu.” (Fatawa Nurun Alad Darbi halaman 2)

Dalam Liqo’at al-bab al-maftuh, Liqo no. 59/ pertanyaan no. 12, “Pendapat kami tidak mengapa dan hal ini tidak termasuk menyiksa dengan api, Karena sesuai apa yang kami ketahui, bahwa serangga mati dengan setruman listrik. Yang menunjukkan akan hal itu adalah jika anda mengambil kertas dan anda menepelkannya dengan alat ini. maka kertas itu tidak akan terbakar. Hal itu membuktikan bahwa alat itu tidak membakar. Akan tetapi karena setruman. Seperti manusia kalau memegang kabel listrik yang terbuka, akan binasa tanpa terbakar.”
wallahu a’lam.
______________________

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network