Fatwa Tanya Jawab

Apakah Wajib Atas Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama’ah Di Rumah?

PERTANYAAN :
Apakah wajib atas kaum wanita untuk melakukan shalat berjama’ah pada setiap shalat fardhu?

JAWABAN :
Tidak wajib atas kaum wanita untuk melaksanakan shalat berjama’ah, itu hanya wajib atas kaum laki-laki saja. Sedangkan kaum wanita tidak (dibebankan) untuk wajib melaksanakan shalat jamaah.

Tetapi diperbolehkan bagi mereka (jika ingin mengerjakan) shalat berjamaah. Atau bahkan (menjadi) dianjurkan bagi mereka shalat berjamaah (jika berkumpul banyak wanita di sekitarnya yang akan melakukan shalat), yaitu dengan menetapkan salah seorang diantara mereka untuk menjadi imam, dan sebagaimana telah kami sebutkan bahwa tempat berdirinya imam wanita itu adalah ditengah-tengah shaf yang pertama. 

  • Fatwa syaikh shalih al-Fauzan
  • Al-Muntaqa min Fatawa 3 : 80

___________

POSISI SEORANG WANITA SAAT MENJADI IMAM DIANTARA WANITA LAINNYA, YAITU DI POSISI TENGAH PADA SHAF PERTAMA.

“Hal ini dilakukan oleh beberapa shahabat wanita seperti Ummu Salamah dan Aisyah radhiyallahu ‘anhuma.” (Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik, 509) 

1. Dari Roithoh Al Hanafiyah, dia mengatakan:

أن عائشة أمتهن وقامت بينهن في صلاة مكتوبة

“Aisyah dulu pernah mengimami para wanita dan beliau berdiri (sejajar) dengan mereka ketika melaksanakan shalat wajib.” (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi) An Nawawi mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. 

2. Dari Hujairoh binti Husain :

أمتنا أم سلمة في صلاة العصر قامت بيننا

“Ummu Salamah pernah mengimami kami (para wanita) ketika shalat Ashar dan beliau berdiri di tengah-tengah kami.” (HR. Abdur Rozak, Al Baihaqi.)

3. “Ummul Hasan juga pernah melihat Ummu Salamah (istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) mengimami para wanita (dan Ummu Salamah berdiri) di shaf mereka. Atsar ini adalah atsar yang bisa diamalkan sebagaimana kata Syaikh Al Albani.” (Tamamul Minnah, 504) 

_____________________________

  • penyusun : Abdullah bin Suyitno (عبدالله بن صيتن)

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network