Fatwa Tanya Jawab

Mitos : Wanita Haid Tidak Boleh Keramas (mencuci Kepala)?

PERTANYAAN : Apa hukumnya mencuci kepala bagi wanita yang sedang mendapatkan haid, karena sebagian orang mengatakan bahwa hal itu dilarang dan tidak boleh? JAWABAN : boleh. bagi wanita yang haid untuk mencuci kepalanya dengan air (keramas) saat berada ditengah masa haidnya. Dan hukumnya tidak terlarang. Adapun pendapat yang menyatakan bahwa tidak boleh wanita haid mandi […]

Fatwa Tanya Jawab

Memakai Celana Panjang Bagi Wanita

Apakah hukumnya memakai celana panjang yang banyak dipakai wanita di zaman sekarang? JAWABAN : Segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya serta yang mengikuti mereka hingga hari pembalasan. 📌 Sebelum menjawab pertanyaan ini, saya memberi nasehat kepada laki-laki […]

Fatwa Tanya Jawab

Haruskah Meresapkan Air Ke Dalam Kulit Kepala Dalam Mandi Junub?

PERTANYAAN : Seorang wanita yang junub lalu mandi wajib, apakah ia harus mencuci rambutnya hingga air masuk dan menyentuh kulit kepala? JAWABAN : Mandi junub atau mandi wajib lainnya memiliki beberapa kewajiban yang di antaranya adalah sampainya air ke bagian tumbuhnya rambut, kewajiban ini berlaku bagi kaum pria maupun wanita, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa […]

Fatwa Tanya Jawab

Mendapatkan Haid Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Tersebut Setelah Suci?

PERTANYAAN : Jika seorang wanita mendapatkan haid jam satu siang umpamanya, saat itu ia belum melaksanakan shalat Zhuhur, apakah diharuskan baginya untuk mengqadha shalat Zhuhur itu pada saat habis masa haidnya? JAWABAN : Ada perbedaan pendapat di antara ulama dalam masalah ini, diantara mereka ada yang berpendapat bahwa : 1. Tidak diharuskan baginya untuk mengqadha […]

Fatwa Mutiara Salaf

Tidak Sadar Selama Dua Hari Karena Sakit Akan Melahirkan Tetapi Tidak Mengeluarkan Darah, Wajibkah Mengqadha Shalat?

PERTANYAAN : Jika seorang wanita mengalami sakit karena hendak melahirkan hingga tidak sadar selama dua hari namun ia belum mengeluarkan darah, apakah diharuskan baginya untuk mengqadha shalat atau tidak? JAWABAN : Ya, diharuskan baginya untuk mengqadha shalat yang ia tinggalkan selama dua hari itu, karena ketidaksadaran yang disebabkan penyakit atau rasa sakit dan lain-lain. Tidak […]

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network