Nasehat Ulama

Wanita Yang Ingin Berqurban Teteap Boleh Menyisir Rambut

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata:

إذا احتاجت المرأة إلى المشط في هذه الأيام وهي تريد أن تضحي فلا حرج عليها، لكن تكده برفق فإن سقط شيء من الشعر بغير قصد فلا إثم عليها

“Apabila seorang wanita perlu menyisir rambutnya dengan sisir di sepuluh awal bulan dzulhijjah ini, padahal ia berniat untuk berkurban, maka tidak mengapa ia menyisir rambutnya, hanya saja, sisirlah dengan lembut! Apabila ada rambut yang rontok tanpa disengaja maka ia tidak berdosa.”

Majmu’ Fatawa 25/146

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network