Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:
وَجِمَاعُ الْخُلُقِ الْحَسَنِ مَعَ النَّاسِ: أَنْ تَصِلَ مَنْ قَطَعَك بِالسَّلَامِ وَالْإِكْرَامِ وَالدُّعَاءِ لَهُ وَالِاسْتِغْفَارِ وَالثَّنَاءِ عَلَيْهِ وَالزِّيَارَةِ لَهُ وَتُعْطِي مَنْ حَرَمَك مِنْ التَّعْلِيمِ وَالْمَنْفَعَةِ وَالْمَالِ وَتَعْفُوَ عَمَّنْ ظَلَمَك فِي دَمٍ أَوْ مَالٍ أَوْ عِرْضٍ. وَبَعْضُ هَذَا وَاجِبٌ وَبَعْضُهُ مُسْتَحَبٌّ
“Inti dari akhlak yang baik terhadap sesama manusia adalah: engkau menyambung hubungan dengan orang yang memutuskanmu, dengan memberi salam, memuliakannya, mendoakannya, memohonkan ampunan untuknya, memujinya, dan mengunjunginya; dan engkau memberi kepada orang yang tidak memberimu, baik berupa ilmu, manfaat, maupun harta; dan engkau memaafkan orang yang menzhalimimu dalam hal darah, harta, atau kehormatan. Sebagian dari hal ini hukumnya wajib, dan sebagian lainnya dianjurkan (sunnah).”
___________
📚 Majmu’ Fatawa 10/658