Hukum Melanjutkan Studi Bagi Mahasiswi Yang Ditinggal Mati Suaminya
PERTANYAAN : Wanita yang ditinggal mati suaminya dan berkewajiban menjalani masa iddah, padahal ia seorang mahasiswi, apakah boleh melanjutkan studinya? JAWABAN : Istri yang ditinggal mati suaminya wajib menjalani masa iddah didalam rumah tempat meninggalnya suaminya selama empat bulan sepuluh hari, dan hendaknya ia hanya tinggal disitu. Ia pun berkewajiban menjauhi segala hal yang dapat […]