Home / Fatwa / Hukum Melanjutkan Studi Bagi Mahasiswi Yang Ditinggal Mati Suaminya

Hukum Melanjutkan Studi Bagi Mahasiswi Yang Ditinggal Mati Suaminya

PERTANYAAN :
Wanita yang ditinggal mati suaminya dan berkewajiban menjalani masa iddah, padahal ia seorang mahasiswi, apakah boleh melanjutkan studinya?

JAWABAN :
Istri yang ditinggal mati suaminya wajib menjalani masa iddah didalam rumah tempat meninggalnya suaminya selama empat bulan sepuluh hari, dan hendaknya ia hanya tinggal disitu. Ia pun berkewajiban menjauhi segala hal yang dapat memperindah dirinya dan mengundang pandangan kepadanya, yaitu berupa wewangian, celak, bedak, pakaian indah yang menghiasi tubuhnya dan sebagainya yamg dapat memperindah dirinya. Kendati demikian, ia dibolehkan keluar siang hari jika memang diperlukan. Mahasiswi ini boleh pergi ke sekolah karena kebutuhan belajarnya dan memahami berbagai persoalan dengan tetap menjalankan hal-hal yang di wajibkan atas wanita yang sedang menjalani masa iddah kerena di tinggal mati suaminya dan menjauhi segala larangan yang bisa menggoda kaum lelaki dan mendorong mereka untuk melamarnya.

___________

? Fatawa al-Mar’ah, al-Lajnah ad-Da’imah, hal.142

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama