Fatwa Tanya Jawab

Hukum Melanjutkan Studi Bagi Mahasiswi Yang Ditinggal Mati Suaminya

PERTANYAAN :
Wanita yang ditinggal mati suaminya dan berkewajiban menjalani masa iddah, padahal ia seorang mahasiswi, apakah boleh melanjutkan studinya?

JAWABAN :
Istri yang ditinggal mati suaminya wajib menjalani masa iddah didalam rumah tempat meninggalnya suaminya selama empat bulan sepuluh hari, dan hendaknya ia hanya tinggal disitu. Ia pun berkewajiban menjauhi segala hal yang dapat memperindah dirinya dan mengundang pandangan kepadanya, yaitu berupa wewangian, celak, bedak, pakaian indah yang menghiasi tubuhnya dan sebagainya yamg dapat memperindah dirinya. Kendati demikian, ia dibolehkan keluar siang hari jika memang diperlukan. Mahasiswi ini boleh pergi ke sekolah karena kebutuhan belajarnya dan memahami berbagai persoalan dengan tetap menjalankan hal-hal yang di wajibkan atas wanita yang sedang menjalani masa iddah kerena di tinggal mati suaminya dan menjauhi segala larangan yang bisa menggoda kaum lelaki dan mendorong mereka untuk melamarnya.

___________

? Fatawa al-Mar’ah, al-Lajnah ad-Da’imah, hal.142

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network