Pikirkan Sekali Lagi: Apakah Memberontak Melahirkan Kemaslahatan? Atau Justru Semakin Menimbulkan Kerusakan yang Lebih Besar?

Nabi ﷺ mensyariatkan bagi umatnya kewajiban mengingkari kemungkaran, agar dengan pengingkaran itu lahir kebaikan yang dicintai Allah dan Rasul-Nya. Namun, bila pengingkaran terhadap kemungkaran justru menimbulkan kemungkaran yang lebih besar dan lebih dibenci Allah serta Rasul-Nya, maka tidak boleh dilakukan, meskipun kemungkaran itu sendiri memang dibenci Allah dan para pelakunya dimurkai-Nya.

Contohnya adalah pengingkaran terhadap penguasa dengan cara memberontak. Hal itu menjadi pangkal segala kejahatan dan fitnah hingga akhir zaman. Para sahabat pernah meminta izin kepada Rasulullah ﷺ untuk memerangi para pemimpin yang mengakhirkan shalat dari waktunya. Mereka berkata: “Tidakkah kami perangi mereka?” Beliau menjawab:

‎لَا، مَا أَقَامُوا الصَّلَاةَ

“Tidak, selama mereka masih menegakkan shalat.” (HR. Muslim, no. 534, 1853)

Beliau juga bersabda:

‎مَنْ رَأَى مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا يَكْرَهُهُ، فَلْيَصْبِرْ، وَلَا يَنْزَعَنَّ يَداً مِن طَاعَتِهِ

“Barang siapa melihat sesuatu yang tidak ia sukai dari pemimpinnya, maka hendaklah ia bersabar, dan janganlah ia mencabut tangan dari ketaatan.” (HR. Bukhari, no. 7053 dan Muslim, no. 1849, 1855)

Siapa yang merenungkan sejarah Islam akan melihat bahwa berbagai fitnah besar maupun kecil yang menimpa umat ini bersumber dari penyimpangan terhadap kaidah ini: tidak sabar terhadap kemungkaran, lalu berusaha menghilangkannya dengan cara yang justru melahirkan keburukan yang lebih besar.

Rasulullah ﷺ di Makkah juga melihat kemungkaran terbesar, namun beliau tidak mampu mengubahnya. Bahkan ketika Allah membebaskan Makkah dan menjadikannya sebagai negeri Islam, beliau berniat merombak Ka‘bah dan mengembalikannya di atas pondasi Nabi Ibrahim. Namun beliau urungkan niat itu—padahal mampu melakukannya—karena khawatir kaum Quraisy yang baru masuk Islam tidak akan sanggup menerimanya. Demikian pula, beliau tidak mengizinkan pengingkaran terhadap penguasa dengan kekuatan tangan, karena akibatnya akan melahirkan keburukan yang lebih besar.

Tingkatan Mengingkari Kemungkaran

Pengingkaran terhadap kemungkaran memiliki empat tingkatan:

1. Kemungkaran hilang sama sekali dan tergantikan dengan kebaikan.

2. Kemungkaran berkurang meskipun tidak hilang sepenuhnya.

3. Kemungkaran hilang, tetapi berganti dengan kemungkaran yang sama nilainya.

4. Kemungkaran hilang, tetapi berganti dengan kemungkaran yang lebih buruk.

Dua tingkatan pertama adalah disyariatkan. Tingkatan ketiga adalah ruang ijtihad (bisa dipertimbangkan sesuai kondisi). Sedangkan tingkatan keempat adalah haram dilakukan.

Maka jika engkau melihat orang-orang fasik bermain catur, lalu engkau mengingkarinya tanpa mengganti dengan hal yang lebih dicintai Allah dan Rasul-Nya—seperti memanah atau pacuan kuda—maka itu bukanlah sikap bijak.

Atau bila engkau melihat orang-orang fasik berkumpul untuk hiburan, permainan, atau nyanyian, maka jika engkau bisa memalingkan mereka dari itu kepada ketaatan, lakukanlah. Namun jika tidak, membiarkan mereka dalam keadaan itu lebih baik daripada membuat mereka beralih pada dosa yang lebih besar. Begitu pula bila seseorang asyik dengan bacaan-bacaan yang berisi kisah cabul, lalu engkau khawatir jika ia ditinggalkan, ia malah beralih ke buku-buku bid‘ah, kesesatan, atau sihir, maka biarkan saja ia dengan buku-buku pertamanya. Ini adalah kaidah yang luas sekali dalam agama.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:

“Suatu ketika aku bersama sebagian sahabatku melewati sekelompok orang Tatar yang sedang minum khamar. Lalu salah seorang yang bersamaku mengingkari mereka. Maka aku pun melarangnya, dan aku berkata: ‘Allah mengharamkan khamar karena ia menghalangi dari zikir kepada Allah dan dari shalat. Adapun mereka, khamar justru menghalangi mereka dari membunuh jiwa, menawan perempuan dan anak-anak, serta merampas harta. Maka biarkanlah mereka.’”

(Sumber: A’lam al-Muwaqqi’in 3/430-432)