Mutiara Salaf

Udzur Yang Memperbolehkan Tidak Shalat Berjamaah

Al-Mardawi rahimahullah berkata :

وَيُعْذَرُ فِي تَرْكِ الْجُمُعَةِ وَالْجَمَاعَةِ الْمَرِيضُ بِلَا نِزَاعٍ، وَيُعْذَرُ أَيْضًا فِي تَرْكِهِمَا لِخَوْفِ حُدُوثِ الْمَرَضِ

“Dan orang yang sakit diberi udzur untuk meninggalkan shalat jum’at dan shalat berjamaah tanpa ada perselisihan. Dengan diberi udzur juga untuk meninggalkan shalat jum’at dan shalat berjamaah karena ketakutan munculnya penyakit”

________

? Al-Inshoof 2/300

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network