Nasehat Ulama

Pernahkah Engkau Membunyikan Klakson Saat Bertemu Saudaramu?

👤 Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah berkata :

وأما ما يفعله بعض الناس إذا مرّ وهو يركب سيارته فإنه يضربالبوق ، فإن هذا لا يكفي في السلام ، وليس من السنة، اللهم إلا أن بعض الناس يقول : ( أنا لا أريد به السلام ؛ لكن أريد أن ينتبه ثم أسلم عليه ) هذا أرجو ألا يكون به بأس ، وأما أن يجعله بدلاً عن السلام ، فإن هذا – لا شك – خلاف السنة ، ( فالسنة أن يسلم الإنسان بلسانه -وإذا كان الصوت لا يُسمع- فإنه يشير بيده ؛ حتى ينتبه البعيد أو الأصم 

❌ “Adapun perbuatan sebagian orang yang jika lewat dengan mengendarai mobil lantas membunyikan klakson, maka perbuatan tersebut tidak cukup untuk menggantikan salam dan bukan termasuk sunnah.

✔️ Kecuali sebagian orang yang beralasan, “Aku membunyikan klakson bukan sebagai salam. Namun agar dia perhatian ketika aku akan mengucapkan salam kepadanya.” Jika maksudnya demikian maka aku berharap tidak mengapa.

❌ Adapun menjadikan klakson sebagai pengganti salam maka tidak diragukan lagi bahwa ini menyelisihi sunnah. Karena sunnahnya adalah mengucapkan salam dengan lisan. 

✔️ Apabila suara salamnya tidak terdengar maka hendaknya dia mengisyaratkan dengan tangannya. Sehingga orang yang jaraknya jauh atau orang yang tuli bisa mengetahuinya.”

___________________________

  • Syarh Riyadhus Shalihin 4/404. 132 – Bab cara salam

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network