Home / Artikel / LARANGAN MENYAMBUNG SHALAT WAJIB DENGAN SHALAT SUNNAH SECARA LANGSUNG

LARANGAN MENYAMBUNG SHALAT WAJIB DENGAN SHALAT SUNNAH SECARA LANGSUNG

Buku Shahihfiqih - Buku Fahd Project

🍃 Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda :

أَنْ لاَ تُوصَلَ صَلاَةٌ حَتَّى نَتَكَلَّمَ أَوْ نَخْرُجَ

“Janganlah menyambung satu shalat dengan shalat yang lain, sebelum kita berbicara atau pindah dari tempat shalat.” (HR. Muslim 883)

🔴 PENJELASAN :
👤 Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah berkata tentang hikmah larangan tersebut : “Karena dengan menyambungnya dengan shalat lain akan mengesankan seolah-olah shalat itu mengikuti shalat yang pertama, dan (larangan menyambung) ini, mencakup shalat Jum’at dan yang lainnya. Namun bila sudah dipisahkan dengan ucapan, atau dengan keluar dari tempat shalat tersebut, atau dengan mengucapkan istighfar, ataupun dzikir yang lain, itu berarti sudah melakukan pemisahan.” (Shalat Tathowwu’ fii Dhow-i Al Kitab wa As Sunnah, Sa’id bin Wahf Al Qohthoni, hal. 44-45)

👤 Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata :

فمثلا إذا صليت الظهر الظهر لها راتبة بعدها وأردت أن تصلي الراتبة لا تصل في مكانك قم في محل آخر أو اخرج إلى بيتك وهو أفضل أو على الأقل تكلم لأن النبي صلى الله عليه وسلم نهى أن توصل صلاة بصلاة حتى يخرج الإنسان أو يتكلم ولهذا قال العلماء يسن الفصل بين الفرض وسنته بكلام أو انتقال من موضعه والحكمة من ذلك ألا يوصل الفرض بالنفل فليكن الفرض وحده والنفل وحده حتى لا يختلط هكذا

“Sebagai contoh, jika engkau shalat Dzuhur yang dimana shalat Dzuhur itu memiliki shalat sunnah rotibah (ba’diyah) setelahnya, dan jika engkau ingin shalat sunnah rotibah itu, maka janganlah engkau lakukan shalat sunnah rotibah tersebut di tempatmu (tempat melakukan sholat Dzuhur tadi). Bangkitlah ke tempat lain atau keluarlah ke rumah (untuk dikerjakan di rumah) maka itu lebih utama. Atau paling tidak, engkau berbicara (sebagai pemisah antara sholat wajib dengan sunnah). Karena Nabi shallallahu alaihi wasallam melarang shalat disambung (langsung) dengan shalat lainnya hingga seorang keluar atau berbicara. Karena itu para Ulama berkata : Disunnahkan memisahkan antara sholat Fardhu dengan sholat sunnahnya dengan ucapan(berbicara) atau berpindah tempat. Hikmahnya dalam hal itu adalah agar sholat fardhu tidak disambung dengan shalat sunnah. Akan tetapi shalat fardlu sendiri dan sholat nafilah (sunnah) sendiri. Sehingga tidak bercampur menjadi satu.” (syarh Riyadhis Shalihin 1/1301)
_____________________________

  • ✍ Penyusun | Abdullah bin Suyitno (عبدالله بن صيتن) 

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Hubungan Lisan Dan Sakaratul Maut

Ibnul Jauzi rahimahullah berkata,‏فمَن حفظَ لسانهُ لأجلِ الله تعالىٰ في الدنيا ، أطلقَ اللهُ لسانهُ …

Diantara Cara Melindungi Dari Kemunafikan

Ibnu Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata :كثرة ذكر الله عز وجل أمانٌ من النفاق، فإن المُنافقين …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama