Fatwa Tanya Jawab

Saat Imam Dan Makmum Sama-sama Masbuq

PERTANYAAN :

Ada dua orang masuk masjid dalam keadaan imam berada pada rekaat yang terakhir. Maka keduanya sepakat bahwa nanti setelah salam akan menyelesaikan shalat secara berjamaah?


JAWABAN :

هذا جائز ولا بأس به، وحينئذ ينتقل المأموم الذي كان مأموماً في الصلاة الأولى إلى إمام، أي: إلى كونه إماماً، وينتقل المأموم الثاني من إمام إلى إمام آخر، لكن هذا ليس من السنة، السنة أن كل شخص يقضي صلاته بمفرده.

Hal ini diperbolehkan dan tidak masalah. Berarti salah satu dari keduanya yang tadinya makmum pada shalat yang pertama menjadi imam, yaitu statusnya menjadi imam. Adapun makmum yang kedua berpindah dari imam yang pertama kepada imam yang lain. NAMUN ini bukan termasuk sunnah. Sunnahnya adalah masing-masing dari kedua makmum yang masbuq tadi menyelesaikan shalatnya sendiri-sendiri.

_______________________________

  • Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah
  • Liqa al-Bab al-Maftuh 76

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network