Home / Fatwa / Keluarnya Istri Untuk Bekerja

Keluarnya Istri Untuk Bekerja

PERTANYAAN :
Apa hukumnya bila seorang istri pergi keluar rumah untuk bekerja di tempat yang tidak ada ikhtilath (campur baurnya kaum laki-laki dan kaum wanita yang bukan mahram), sementara untuk mengawasi anak-anaknya selama kepergiannya ia telah mengupah seorang pendidik Muslimah dengan persetujuan suaminya?

JAWABAN :
Tidak apa-apa jika kenyataanya memang demikian, dengan syarat tidak terjadi khulwat antara suaminya dengan orang yang ada dirumahnya sehingga tidak terjadi fitnah. Jika dirumahnya tidak ada orang lain yang bisa menggugurkan khulwat tersebut, maka si istri wajib tetap berada di rumah dan tidak perlu pergi keluar rumah, karena sesungguhnya, suaminya itu yang berkewajiban memberi nafkah kepadanya.

_____

? Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah

? Fatawa islamiyyah, juz 3,hal. 386

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama