Fatwa Tanya Jawab

Keluarnya Istri Untuk Bekerja

PERTANYAAN :
Apa hukumnya bila seorang istri pergi keluar rumah untuk bekerja di tempat yang tidak ada ikhtilath (campur baurnya kaum laki-laki dan kaum wanita yang bukan mahram), sementara untuk mengawasi anak-anaknya selama kepergiannya ia telah mengupah seorang pendidik Muslimah dengan persetujuan suaminya?

JAWABAN :
Tidak apa-apa jika kenyataanya memang demikian, dengan syarat tidak terjadi khulwat antara suaminya dengan orang yang ada dirumahnya sehingga tidak terjadi fitnah. Jika dirumahnya tidak ada orang lain yang bisa menggugurkan khulwat tersebut, maka si istri wajib tetap berada di rumah dan tidak perlu pergi keluar rumah, karena sesungguhnya, suaminya itu yang berkewajiban memberi nafkah kepadanya.

_____

? Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah

? Fatawa islamiyyah, juz 3,hal. 386

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network