Home / Fatwa / Hukum Mencatat Ketika Khutbah Jumat Berlangsung?

Hukum Mencatat Ketika Khutbah Jumat Berlangsung?

PERTANYAAN :

رأيت بعض الإخوة يلخص خطبة الجمعة وأنتم تخطبون, فهل فعله هذا صحيح؟

Aku pernah melihat sebagian saudaraku meringkas khutbah jumat sementara anda sedang berkhutbah. Apakah perbuatan tersebut benar?

JAWABAN :

هذا الفعل ليس صحيحاً؛ لأنه إذا لخص جملة ضاعت عليه الجملة الأخرى، أو لخصها على وجه خطأ، فلا يرخص للإنسان أن يلخص خطبة الجمعة، لكن هنا شيء أهم من هذا، وهو المسجل والحمد لله، وهناك مسجلات صغيرة جداً ويسجل، وإذا ذهب إلى البيت يلخص ما شاء، فلا تكتب لا قليلاً ولا كثيراً.

Perbuatan ini tidak benar. Karena jika dia meringkas sebagian khutbah,  maka sebagian yang lain pasti terlewatkan. Atau melakukan kesalahan dalam meringkasnya. Sehingga seseorang tidak diberi keringanan untuk meringkas khutbah jum’at. Namun ada sesuatu yang lebih penting dari ini. Yaitu alat perekam, Alhamdulillah dan di sana ada alat perekam yang sangat kecil sehingga dia bisa merekamnya. Apabila dia sudah pulang ke rumah, maka silahkan dia meringkas sesuai kehendaknya. Dengan demikian janganlah anda menulis khutbah baik sedikit maupun banyak.
________________

  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
  • Al-Liqa asy-Syahri 69

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama