Fatwa Tanya Jawab

Hukum Memakai Sanggul Atau Wig

PERTANYAAN :

Bolehkah wanita menggunakan sanggul (rambut palsu atau wig)?


JAWABAN :

Sanggul (ataupun wig) tidak diperbolehkan (haram) dipakai karena termasuk menyambung rambut. Meskipun tidak tidak tersambung langsung, akan tetapi sanggul atau wig tersebut membuat kepala wanita terlihat lebih tinggi dari sebenarnya, sehingga serupa dengan menyambung rambut. Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda bahwa Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan wanita yang minta disambungkan rambutnya.

🔹Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ ، وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ 

“Allah melaknat perempuan yang menyambung rambutnya dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung, perempuan yang mentato dan perempuan yang meminta agar ditato.” (HR. Bukhari 5589)

📌 Namun apabila dikepala wanita tidak ada rambut sama sekali, karena botak atau suatu penyakit misalnya, maka diperbolehkan baginya menggunakan wig untuk menutupi aibnya, karena menutupi aib hukumnya boleh. Yang tidak diperbolehkan adalah menggunakan wig untuk berhias, karena berhias adalah untuk membuang aib.

_____________________________

  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah
  • Majmu’ Fatawa wa Rasa’il 4 : 137

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network