Fatwa Tanya Jawab

Bagaimana Jika Haid 5 Menit Sebelum Adzan Maghrib?

PERTANYAAN :
Saya seorang gadis berusia dua puluh tahun. Saya mengalami nyeri tanda-tanda haid di bulan Ramadan sebelum shalat dzuhur sampai pada kondisi saya tidak dapat berdiri untuk shalat. Bahkan duduk pun saya tidak mampu untuk shalat. Akan tetapi, haid itu baru datang lima menit sebelum azan Maghrib. Ketika itu saya masih tetap puasa sepanjang siang hari itu. Apakah boleh saya mengqadha puasa hari itu atau saya menganggapnya sebagai puasa?

JAWABAN :
Jika haid telah keluar, yaitu keluarnya darah sebelum waktu Maghrib, maka anda harus menganggap batal puasa dan anda harus mengqadha puasa hari itu. Adapun rasa sakit sebelum itu, tidaklah membatalkan puasa. Rasa nyeri sebelum keluarnya darah tidak membatalkan puasa. Jika rasa nyeri itu terus anda rasakan akan tetapi tidak ada sesuatupun yang keluar hingga matahari terbenam, maka puasa anda sah dan tidak mengqadha puasa hari itu. Adapun jika darahnya keluar sebelum matahari terbenam, walau lima menit sebelumnya, maka puasa hari itu dianggap batal dan anda wajib mengqadhanya. Inilah hukum syar’i yang kami ketahui.” 

________________________

  • Syaikh Abdul Aziz Bin Abdullah bin Baz rahimahullah
  • Fatawa Nurun Alad-Darb

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network