Fatwa

Hukum Seputar Potong Rambut Bagi Bayi?

PERTANYAAN :

هل ورد أن من أحكام المولود حلق شعره والتصدق بوزنه؟

Apakah benar bahwa di antara hukum terkait dengan bayi yang dilahirkan adalah potong rambut dan bersedekah sesuai dengan beratnya?

JAWABAN :

أما الأول وهو حلق شعر الرأس فهذا خاص بالذكر لا بالأنثى. الأنثى لا تحلق رأسها، ويتصدق بوزنه ورقاً -أي: فضة- وهذا هو الصحيح

Adapun yang pertama yaitu tentang menggundul rambut, maka ini khusus berlaku untuk bayi laki-laki saja bukan bayi perempuan. Adapun bayi perempuan maka tidak digundul rambutnya. Kemudian setelah dipotong, maka bersedekah dengan perak seberat rambutnya yang dipotong. Inilah pendapat yang benar.

__________________________

  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
  • Liqa al-Bab al-Maftuh 89
Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network