Puasa adalah ibadah yang agung, dan sebagaimana ibadah lainnya, ia tidak sah dan tidak bernilai di sisi Allah kecuali dengan niat. Niatlah yang membedakan antara sekadar menahan diri dan ibadah yang berpahala.
Karena itu, jika seseorang tidak makan dan minum sejak terbit fajar hingga terbenam matahari, namun ia tidak berniat berpuasa, maka ia tidak mendapatkan pahala puasa.
Demikian pula orang yang sengaja tidak makan dalam rentang waktu tersebut dengan tujuan diet, menjaga kesehatan, atau karena anjuran dokter menjelang operasi dan sebab-sebab lainnya, selama tidak ada niat puasa karena Allah, maka ia tidak memperoleh pahala puasa.
Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
“Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan (balasan) sesuai dengan apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907)
Pertanyaannya, kapankah seseorang harus mulai berniat puasa?
Para ulama merinci hukumnya. Jika puasa tersebut adalah puasa wajib, seperti puasa Ramadhan, puasa nadzar, atau puasa kaffarah, maka niatnya harus sudah ada sejak malam hari. (Lihat: al-Kafi 1/335, al-Majmu’ 6/299, al-Inshaf 3/208).
Yang dimaksud malam hari adalah sejak terbenamnya matahari hingga terbitnya fajar. Dalam rentang waktu itulah niat puasa wajib harus ditetapkan di dalam hati.
Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ لَمْ يُجْمِعِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
“Barang siapa yang tidak meniatkan puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya.” (HR. Abu Dawud, no. 2454 dan dinilai shahih oleh Al-Albani)
Adapun jika puasanya adalah puasa sunnah, maka selama ia belum melakukan hal yang membatalkan puasa, ia boleh meniatkannya meskipun di siang hari. Hanya saja, pahala puasanya baru ditulis semenjak ia berniat puasa.
Sebagaimana diriwayatkan dari Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata:
دَخَلَ عَلَيَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ، فَقَالَ: هَلْ عِنْدَكُمْ شَيْءٌ؟ فَقُلْنَا: لَا، قَالَ: فَإِنِّي إِذًا صَائِمٌ
“Suatu hari Nabi ﷺ masuk menemuiku, lalu beliau bertanya, ‘Apakah kalian memiliki sesuatu (untuk dimakan)?’ Kami menjawab, ‘Tidak.’ Maka beliau bersabda, ‘Kalau begitu, aku berpuasa.’” (HR. Muslim, no. 1154)
Hadits ini menunjukkan bahwa niat puasa sunnah boleh dilakukan di siang hari, selama sebelumnya belum ada sesuatu yang membatalkan puasa. (Lihat: Syarah Shahih Muslim 8/35)
Meskipun para ulama berbeda pendapat tentang batas akhir waktu menghadirkan niat puasa sunnah: apakah hanya sampai sebelum zhuhur, ataukah boleh juga setelah zhuhur? Namun yang lebih hati-hati adalah meniatkannya sebelum zhuhur. (Lihat: Tabyiin al-Haqaiq 1/313, al-Majmu’ 6/302, al-Inshaf 3/211, Majmu’ al-Fatawa 25/120).
Tatkala memasuki bulan Ramadhan, muncul pertanyaan: apakah niat puasa harus dihadirkan setiap malam, ataukah cukup sekali di awal Ramadhan untuk satu bulan penuh?
Mayoritas ulama (jumhur) berpendapat bahwa niat puasa wajib harus diperbarui setiap malam. Berbeda dengan madzhab Maliki yang memandang cukup satu kali niat di awal Ramadhan selama tidak terputus oleh udzur. (Lihat: al-Mabsuth 3/66, al-Majmu’ 6/302, asy-Syarh al-Kabir 1/521, al-Inshaf 3/209)
Namun pada praktiknya, perselisihan ini sebenarnya tidak perlu terlalu dirisaukan. Sebab niat itu amalan hati yang ringan. Kaum muslimin yang melaksanakan shalat tarawih, pada hakikatnya telah berniat untuk berpuasa esok hari. Demikian pula orang yang menyiapkan makanan sahur, memasang alarm untuk bangun sahur, atau bangun dan makan sahur itu sendiri, semua itu sudah menunjukkan adanya niat puasa.
Bahkan ketika seseorang berbuka di malam hari dan ia sadar bahwa esok hari masih Ramadhan, bukan hari ‘Idul Fitri, kesadaran itu sendiri pada dasarnya sudah mengandung kehendak dan niat untuk melanjutkan puasa.
Adapun dampak perbedaan pendapat ini bisa terlihat pada beberapa kasus tertentu.
Misalnya, seorang wanita yang sedang haid dan tidak berpuasa selama masa haidnya. Lalu pada suatu pagi, setelah fajar terbit dan ia bangun tidur, ternyata ia mendapati dirinya telah suci. Dalam kondisi ini, bisa jadi ia tidak menghadirkan niat puasa pada malam harinya, karena beberapa hari sebelumnya memang tidak berpuasa. Jika ia baru berniat pada pagi hari itu, maka menurut pendapat jumhur, puasanya tidak sah.
Contoh lain, seseorang yang pingsan sejak 27 Sya’ban hingga 2 Ramadhan. Bisa jadi ketika sadar, ia mengira hari itu masih akhir Sya’ban, dan tidak ada yang memberitahunya bahwa Ramadhan telah masuk. Ia tidak tarawih dan tidak sahur. Setelah Subuh, dalam keadaan belum makan atau minum, barulah ada yang mengabarkan bahwa hari itu sudah Ramadhan.
Dalam kasus seperti ini, ia tidak meniatkan puasa sejak malam hari. Maka jika ia baru berniat, misalnya pukul tujuh pagi, maka puasanya tidak sah.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah berkata:
“Karena sesungguhnya seluruh kaum muslimin, jika engkau bertanya kepada mereka, niscaya masing-masing akan berkata: ‘Aku berniat berpuasa sejak awal bulan hingga akhirnya.’
Atas dasar itu, jika niat tidak benar-benar dihadirkan setiap malam secara hakikat (secara khusus dan terpisah), maka sesungguhnya niat itu tetap dianggap ada secara hukum. Sebab hukum asalnya adalah niat tersebut tidak terputus.
Karena itulah kami mengatakan: apabila kesinambungan puasa terputus karena suatu sebab yang dibenarkan syariat, lalu ia kembali berpuasa, maka ia wajib memperbarui niatnya.
Pendapat inilah yang membuat hati menjadi tenang, dan manusia pun tidak mungkin mengamalkan selain pendapat ini.” (Lihat: asy-Syarh al-Mumti’, 6/355)
Wallahu a’lam.