PERTANYAAN :
Jika ada dua orang yang mengikuti seleksi pekerjaan yang mana masing-masing mereka telah memenuhi syarat untuk diterima, lalu yang satu di tes sementara yang satu lagi tidak, apakah itu boleh, jika yang diterima itu memang bisa melaksanakan tugas, dan apakah ia berhak memperoleh gaji?
JAWABAN :
Ini tidak boleh, karena dalam hal ini mengandung kebohongan dan penyamaran serta membuka pintu bagi orang-orang yang tidak membidangi pekerjaan untuk melakukan berbagai kebohongan dan tipu daya yang tidak dibolehkan.
_____
? Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah
? Majalah aI-Buhuts, edisi 37, hal. 169-170,
Artikel Terkait
Fatwa
Tanya Jawab
Meninggalkan Kantor 10 Menit Sebelum Habis Jam Kerja
- BY Tim Shahihfiqih
- 16 November 2016
- 0 Comments
Fatwa
Tanya Jawab
Hukum Mengambil Gaji Lembur Tanpa Bekerja
- BY Tim Shahihfiqih
- 16 November 2016
- 0 Comments