PERTANYAAN :
Apa hukum resepsi yang dilakukan oleh sebagian orang, yaitu resepsi yang disebut “haflatusy syabakah” (mirip dengan resepsi tukar cincin. pent) di mana laki-laki pelamar dan perempuan yang dilamar dipertemukan, lalu sang pelamar mengenakan kalung atau gelang kepada perempuan calon isterinya itu. Resepsi ini dilakukan sebelum akad nikah? Jazakumullahu khairan.
JAWABAN :
Sebagaimana diketahui bahwa perempuan yang dilamar, sebelum akad nikah dilakukan, (calon isteri) itu adalah tetap merupakan perempuan asing, tidak ada hubungannya dengan calon suaminya sama sekali. Maka dari itu, calon suami tidak boleh bergaul dengannya atau tinggal berduan dengannya, atau berbincang-bincang dengannya dalam waktu yang panjang. Dan resepsi yang disebutkan oleh penanya adalah resepsi haram tidak boleh dlsetujui, bahkan wajib dijauhi dan dihindari. Namun, jika akad nikah telah dilakukan antara mereka berdua, maka bagaimana pun ia adalah sudah menjadi isteri dan miliknya, dan boleh melakukan apa yang disebut oleh penanya tadi, seperti datang menemuinya, mengenakan apa Saja kepadanya dan tinggal berduaan dengannya.
_
? Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah
? Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin.
Artikel Terkait
Fatwa
Tanya Jawab
Meninggalkan Kantor 10 Menit Sebelum Habis Jam Kerja
- BY Tim Shahihfiqih
- 16 November 2016
- 0 Comments
Fatwa
Tanya Jawab
Hukum Mengambil Gaji Lembur Tanpa Bekerja
- BY Tim Shahihfiqih
- 16 November 2016
- 0 Comments