PERTANYAAN :
Bagaimana hukumnya keluar kantor sepuluh menit sebelum habis jam kerja, terutama bila hal itu atas sepengetahuan direktur pelaksana dan ia sedang tidak ada tugas yang dikerjakan?
JAWABAN :
Pernah disampaikan kepada kami, bahwa keluarnya pegawai sebelum habis jam kerja, yaitu sekitar seperempat jam atau sekitar itu, yang mana hal itu dibolehkan oleh aturan dengan tujuan agar para karyawan bisa sampai di rumah pada jam 14.30. Jika aturannya demikian maka tidak apa-apa seseorang keluar kantor sebelum habis jam kerja. Tapi jika peraturannya tidak begitu, dan karyawan diharuskan tetap di tempat kerja sampai habis jam kerja, maka tidak boleh seorang pun mencuri waktu kerja sedikit pun.
_____
? Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah
? Fatawa lil Muwazhzhafin wal ‘Ummal, hal.52
Artikel Terkait
Fatwa
Tanya Jawab
Meninggalkan Kantor 10 Menit Sebelum Habis Jam Kerja
- BY Tim Shahihfiqih
- 16 November 2016
- 0 Comments
Fatwa
Tanya Jawab
Hukum Mengambil Gaji Lembur Tanpa Bekerja
- BY Tim Shahihfiqih
- 16 November 2016
- 0 Comments