Fatwa Tanya Jawab

Hukum Mencium Mahram

PERTANYAAN :
Apa hukumnya mencium mahram?

JAWABAN :
Mencium mahram jika disertai syahwat -biasanya tidak- atau dengan kekhawatiran akan membangkitkan syahwat-ini juga biasanya tidak-, tapi kadang terjadi, terutama jika mahram itu karna faktor penyusuan atau besanan. Adapun mahram karena garis keturunan biasanya tidak demikian, berbeda dengan mahram oleh faktor besanan atau penyusuan biasanya terjadi bila seseorang mengkhawatirkan bangkitnya syahwat karena mencium mahram, maka tidak diragukan lagi hukumnya haram. Tapi jika tidak dikhawatirkan, maka tidak apa-apa mencium kepala atau dahi, tapi tidak boleh mencium pipi atau bibir karena hal ini harus dijauhi kecuali ayah pada pipi putrinya atau ibu pada pipi putranya, karena Abu Bakkar ash-Shiddiq radhiyallahu anhu pernah mengunjungi Aisyah radhiyallahu anha, putrinya, yang sedang sakit, lalu ia mencium pipinya sambil menanyakan kondisinya, “Bagaimana kondisimu nak?”

__________

? Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah

? Durus wa Fatawa al-Haram al-Makki, hal. 284

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network