PERTANYAAN :
Bolehkah seorang suami memberikan hadiah kepada isterinya dalam rangka memperingati hari pernikahan mereka setiap tahun untuk memperbaharui kecintaan dan kasih sayang di antara keduanya? Perlu diketahui, bahwa peringatan itu hanya sebatas pemberian hadiah dan keduanya tidak menyelenggarakan pesta pada acara tersebut.
JAWABAN :
Menurut saya, pintu ini harus ditutup, karena boleh jadi tahun ini hanya berupa pemberian hadiah, sementara pada tahun berikutnya diadakan pesta. Lain dari itu, mengenang peristiwa itu dengan ungkapan hadiah bisa dikategorikan perayaan (ied), karena ied (perayaan) itu adalah sesuatu yang berulang. Sementara itu, kecintaan semestinya tidak diperbaharui setiap tahun, tapi otomatis terbaharui sendiri setiap saat, yaitu setiap kali si isteri melihat sesuatu dari suaminya yang dapat menyenangkannya, dan setiap kali sang suami melihat dari isterinya sesuatu yang menyenangkannya. Dengan begitu kecintaan dan kasih sayang akan terbaharui sendiri
_____
? Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah
? Kitab ad-Da’wah (5), (2/92)
Artikel Terkait
Fatwa
Tanya Jawab
Meninggalkan Kantor 10 Menit Sebelum Habis Jam Kerja
- BY Tim Shahihfiqih
- 16 November 2016
- 0 Comments
Fatwa
Tanya Jawab
Hukum Mengambil Gaji Lembur Tanpa Bekerja
- BY Tim Shahihfiqih
- 16 November 2016
- 0 Comments