PERTANYAAN :
Apakah hukum meminta pertolongan kepada seseorang yang sudah mati, seperti mengatakan, “Berilah pertolongan, wahai fulan.” Dan apa pula hukumnya bila dia meminta pertolongan kepada orang yang masih hidup tetapi tidak berada di situ?
JAWABAN:
1. Orang yang meminta pertolongan kepada seorang yang sudah mati seperti mengucapkan, “Berilah pertolongan, wahai fulan”, wajib dinasehati dan diperingatkan bahwa hal itu adalah sesuatu yang haram bahkan syirik. Jika dia tetap ngotot demikian, maka dia sudah menjadi musyrik dan kafir karena meminta kepada selain Allah, sesuatu yang tidak mampu melakukannya selain Allah subhanahu wa ta’ala Dalam hal ini, dia telah mengalihkan hak Allah kepada makhluk. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
إِنَّهُ مَنْ يُّشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ
“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tem
patnya ialah neraka” (Qs.Al-Maidah: 72).
2. Meminta pertolongan kepada orang yang masih hidup dan tidak berada di tempat (ghaib) tidak boleh hukumnya karena ia merupakan permohonan (doa) kepada selain Allah dan meminta kepadanya sesuatu yang tidak mampu melakukannya selain Allah. Ini juga syirik namanya sebagaimana Firman Allah,
فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَّلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا
“Barangsiapa mgharap perjumpaan dengan Rabbnya maka hendaklah ia mengerjakan amal yang shalih dan janganlah ia mempersekutukan seorang pun dalam beribadat kepada Rabbnya” (Qs. Al-Kahfi: 110).
Memohon kepada orang yang hidup dan tidak ada di tempat (ghaib) merupakan bentuk ibadah; siapa saja yang melakukan hal itu, dia harus diberi nasehat. Jika dia tidak menerima, maka dia adalah seorang musyrik yang telah melakukan kesyirikan yang mengeluarkannya dari dien ini. Wa shallallahu wa sallama ‘ala Nabiyyina Muhammad.
___
? Fatwa Lajnah Da’imah, hal. 77.