PERTANYAAN :
Salah seorang karyawan berbohong terhadap rekan kerjanya mengenai pekerjaan dengan cara provokasi sehingga mengakibatkan keburukan. Lalu orang yang dibohongi itu membalasnya dengan cara serupa sehingga mengakibatkan keburukan pula. Bagaimana hukumnya?
JAWABAN :
Masing-masing mereka telah berbuat jahat, maka masing-masing mereka harus meminta maaf atas kezhalimannya. Jika itu tidak dilakukan, maka Allah akan menetapkan keputusan di antara para hambaNya pada Hari Kiamat kelak. Di samping itu, masing-masing mereka harus segera bertaubat kepada Allah subhanahu wa ta’ala
_______
? Fatawa lil Muwazhzhafin Wal ‘Ummal, Lajnah Da’imah, hal. 67.
Artikel Terkait
Fatwa
Tanya Jawab
Meninggalkan Kantor 10 Menit Sebelum Habis Jam Kerja
- BY Tim Shahihfiqih
- 16 November 2016
- 0 Comments
Fatwa
Tanya Jawab
Hukum Mengambil Gaji Lembur Tanpa Bekerja
- BY Tim Shahihfiqih
- 16 November 2016
- 0 Comments