Fatwa Tanya Jawab

Hukum Melarang Para Sopir Untuk Shalat Berjama’ah

PERTANYAAN :
Bagaimana pendapat anda tentang hukum orang yang melarang para sopir yang sedang sibuk bekerja pada mereka di rumah untuk mengikuti shalat jamaah di masjid, lalu menyuruh para sopir itu untuk shalat di rumah dan tidak mengizinkan keluar kecuali jika mereka atau anggota keluarganya hendak pergi keluar?

JAWABAN:
Orang-orang yang mempunyai para pekerja, seharusnya menekankan mereka untuk shalat jamaah, karena di situ terkandung pahala dan kebaikan yang banyak, dan ini termasuk kategori tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan. Allah subhanahu wa ta’ala, telah berfirman,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّ‍‍قْ‍‍وَىٰ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُ‍‍دْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksaNya” (Qs. Al-Maidah: 2).

Tidak dibenarkan mereka melarang para pekerja itu untuk melakukan shalat jamaah, karena shalat jamaah itu kewajiban syariat, dan kewajiban syariat itu harus dikecualikan (tidak kerja) dari jam kerja di kalangan kaum Muslimin, karena mentaati Allah dan RasulNya harus didahulukan daripada mentaati manusia. Tapi jika pekerja itu terhalangi untuk melaksanakan shalat secara berjamaah dan tidak punya cara lain untuk berlepas dari pekerjaannya, maka dalam kondisi seperti itu dibolehkan, karena ia terhalangi bukan karena kehendaknya, yaitu karena jika ia meninggalkan pekerjaannya maka akan menimbulkan bahaya.

______

? Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah

? Nur ‘aIa ad-Darb, aI-halaqah ats-tsaniah

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network