PERTANYAAN :
Mohon pencerahannya tentang hukum membaca al-Qur‘an bagi orang yang sedang dalam kondisi berhadats kecil?
JAWABAN :
Membaca al-Qur‘an al-Karim bagi orang yang sedang dalam kondisi berhadats kecil tidak apa-apa hukumnya bila tidak menyenmh mushafnya sebab kondisi seseorang harus suci bukan merupakan syarat dibolehkannya membaca al-Qur‘an. Adapun bila dia dalam kondisi junub, maka secara mutlak (sama sekali) dia tidak boleh membaca al-Qur‘an hingga mandi dulu, akan tetapi tidak apa-apa membaca dzikir dari al-Qur‘an, seperti mengucapkan,
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
Atau bila mendapatkan musibah, dia mengucapkan,
إِنَّا لِله وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ
Dan dzikir-dzikir dari al-Qur‘an lainnya yang semisal itu.
____
? Syaikh Muhammad bin Shalib al Utsaimin rahimahullah
? Kitab ad-Da’wah, volume V, Juz 11, hal 50-51
Artikel Terkait
Fatwa
Tanya Jawab
Meninggalkan Kantor 10 Menit Sebelum Habis Jam Kerja
- BY Tim Shahihfiqih
- 16 November 2016
- 0 Comments
Fatwa
Tanya Jawab
Hukum Mengambil Gaji Lembur Tanpa Bekerja
- BY Tim Shahihfiqih
- 16 November 2016
- 0 Comments