Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S Al-Ahzab: 59)
Ibnu Abbas radhiyallahuanhuma berkata:
“Allah memerintahkan wanita-wanita beriman, apabila keluar rumah hendaknya mereka menutup wajah mereka dengan mengulurkan jilbab dari atas kepala mereka, dan boleh bagi mereka menampakan salah satu matanya.”
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan:
“Boleh bagi mereka menampakkan salah satu matanya” Ini adalah keringanan bagi mereka karena kondisi darurat dan kebutuhan mereka untuk melihat jalan. Adapun jika mereka tidak membutuhkannya (tetap bisa melihat jalan walaupun kedua matanya ditutup) maka tidak perlu menampakkan salah satu matanya.
Abu Ubaidah As-Sulaimani dan ulama-ulama lainnya menerangkan:
“Dahulu wanita mukminat mengulurkan jilbab (keseluruh tubuh mereka) dari atas kepala mereka sehingga tidak terlihat kecuali mata mereka yang digunakan untuk melihat jalan.
(Lihat Risalah Hijab, hal. 8, karya Syaikh Muhammad bin Shalaih al-Utsaimin rahimahullah)
______________________________________
- Amir As-soronji, Lc, M.Pd.i
- 25 Muharram 1439 H / 16 Oktober 2017