Zakat Kendaraan Sewa

PERTANYAAN :

Bagaimanakah mengeluarkan zakat kendaraan penumpang dan kendaraan sewa? Apakah dari harga kendaraan itu ataukah dari uang pemasukannya?


JAWABAN :

Selama kendaraan itu statusnya untuk disewakan, maka wajib mengeluarkan zakat atas uang hasil persewaannya setiap kali genap satu haul, bukan dari harga kendaraan itu.

_____________________________

  • Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta
  • Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *