PERTANYAAN :
Bagaimanakah mengeluarkan zakat kendaraan penumpang dan kendaraan sewa? Apakah dari harga kendaraan itu ataukah dari uang pemasukannya?
JAWABAN :
Selama kendaraan itu statusnya untuk disewakan, maka wajib mengeluarkan zakat atas uang hasil persewaannya setiap kali genap satu haul, bukan dari harga kendaraan itu.
_____________________________
- Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta
- Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram.