PERTANYAAN :
Praktik “Yanasib” yang di agendakan oleh sebagian lembaga-lembaga amal (kebajikan) untuk mensubsidi berbagai aktifitasnya di dalam bidang pendidikan, pengobatan dan layanan sosial (public service) apakah ia dibolehkan oleh syari’at?
JAWABAN :
Praktik “Yanasib” tidak lain adalah permainan judi itu sendiri, yaitu al-Maysir yang diharamkan berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijma’ para ulama. Hal ini sebagaimana dalam FirmanNya,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ. إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُّوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُّنْتَهُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)” (Qs. Al-Ma’idah: 90-91)
Tidak halal sama sekali bagi semua kaum Muslimin bermain judi, baik harta yang didapat darinya dialokasikan kepada proyek-proyek kebajikan ataupun selainnya, karena ia adalah sesuatu yang kotor dan diharamkan berdasarkan makna umum dari dalil-dalil yang ada. Juga, dikarenakan rizki yang didapat dari hasil judi tersebut termasuk rizki yang diharamkan. Karenanya, wajib ditinggalkan dan menghindarinya. Wa billahi at-Taufiq
__________
? Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah
? Fatawa Islamiyyah, Jilid. lV, Hal. 422