Makhul rahimahullah berkata:
رأيت رجلا يصلي، وكلما ركع وسجد بكى، فاتهمتُه أنه يرائي ببكائه، فحُرمت البكاء سنة
“Aku melihat seorang laki-laki shalat dan setiap kali rukuk dan sujud ia menangis. Aku pun menyangka bahwa dia riya dengan tangisannya itu, maka aku pun diharamkan dari menangis selama satu tahun.”
(Hilyah Auliya 5/184)