Fatwa Tanya Jawab

Wanita Haid Memandikan Jenazah

PERTANYAAN :
Bolehkan bagi wanita yang sedang haid melaksanakan tugas memandikan dan mengkafani jenazah?

JAWABAN :
Boleh bagi wanita yang sedang haid untuk memandikan dan mengkafani mayat wanita, dan dibolehkan pula untuk memandikan mayat suaminya. Haid tidak bisa dianggap sebagai pencegah untuk memandikan jenazah.

____________________________

  • Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah li al-ifta’ (Dewan risat dan Komita Fatwa Arab Saudi), 8 : 369,  6193
Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network