PERTANYAAN :
Apakah seorang wanita diwajibkan mencukur bulu kemaluannya setiap kali selesai haidh?
JAWABAN :
Alhamdulillah, menghilangkan bulu kemaluan dengan mencabut, obat, mencukur atau mengguntingnya termasuk perkara fitrah yang dianjurkan dan disyariatkan Dienul Islam. akan tetapi tidak ditentukan waktunya setiap kali selesai haidh.
Imam Ahmad, Al-Bukhari, Muslim dan penulis kitab-kitab As-Sunan meriwayatkan sebuah hadits dari Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam bahwa beliau bersabda:
“Lima perkara termasuk fitrah; istihdad (mencukur bulu kemaluan), khitan, menggunting kumis, mencabut bulu ketiak dan menggunting kuku.”
Diriwayatkan secara shahih dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu bahwa ia berkata :
“Kami diberi batasan waktu oleh Rasulullah untuk mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, tidak dibiarkan lebih dari 40 hari.” (HR. Muslim)
Dalam riwayat lain ditegaskan : “Rasulullah memberikan batas waktu bagi kami…..”
_____________________________________
- Fatwa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-Ilmiyah wal Ifta V/127