Fatwa

Wajibkah Seorang Wanita Mencukur Bulu Kemaluannya Setiap Kali Selesai Haidh

PERTANYAAN :

Apakah seorang wanita diwajibkan mencukur bulu kemaluannya setiap kali selesai haidh?


JAWABAN :

Alhamdulillah, menghilangkan bulu kemaluan dengan mencabut, obat, mencukur atau mengguntingnya termasuk perkara fitrah yang dianjurkan dan disyariatkan Dienul Islam. akan tetapi tidak ditentukan waktunya setiap kali selesai haidh.

Imam Ahmad, Al-Bukhari, Muslim dan penulis kitab-kitab As-Sunan meriwayatkan sebuah hadits dari Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam bahwa beliau bersabda:

“Lima perkara termasuk fitrah; istihdad (mencukur bulu kemaluan), khitan, menggunting kumis, mencabut bulu ketiak dan menggunting kuku.”

Diriwayatkan secara shahih dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu bahwa ia berkata :

“Kami diberi batasan waktu oleh Rasulullah untuk mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, tidak dibiarkan lebih dari 40 hari.” (HR. Muslim)

Dalam riwayat lain ditegaskan : “Rasulullah memberikan batas waktu bagi kami…..”

_____________________________________

  • Fatwa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-Ilmiyah wal Ifta V/127
Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network