Fatwa Tanya Jawab

Wajib Untuk Segera Mengeluarkan Zakat

PERTANYAAN :

Bolehkah mengeluarkan zakat harta di bulan apa saja, ataukah harus mengeluarkan zakat di bulan Ramadhan yang diberkahi?

 

JAWABAN :

? Mengeluarkan zakat tidak harus di bulan Ramadhan, bahkan seseorang mengeluarkan zakatnya jika hartanya telah mencapai haul/genap setahun (jika mencapai nishab atau batas nilai terendah yang terkena zakat), dan tidak boleh menundanya kecuali sebentar saja, yaitu menundanya untuk mengetahui siapa yang paling membutuhkan, atau untuk mencapai waktu yang memiliki keutamaan (seperti Ramadhan tadi) jika tidak jauh jaraknya.

? Adapun menundanya hingga waktu yang lama maka sesungguhnya hal itu tidak boleh, karena zakat wajib dikeluarkan seketika, karena dia termasuk kewajiban, dan hukum asal pada semua kewajiban adalah dengan melakukannya segera, kecuali ada dalil yang menunjukkan kebolehan untuk menundanya.
__________________________

  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
  • Fatawaa Nuurun Alad Darb, jilid 7 hlm. 106
Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network