PERTANYAAN :
Apakah orang yang mempunyai pembantu rumah tangga yang kafir harus mengajaknya kepada Islam?
JAWABAN :
Ya, ia wajib mengajaknya memeluk Islam, kecuali jika sudah ada orang lain yang mengajaknya (mendakwahinya). Namun biasanya, tidak ada orang lain yang berdakwah di rumahnya atau terhadap pembantunya kecuali ia sendiri. Dalil wajibnya mendakwahinya adalah Firman Allah subhanahu wa ta’ala,
ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ
“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik” (Qs. An-Nahl: 125)
Dan pesan Nabi shallallahu alaihi wa sallam kepada Mu’adz saat beliau mengutusnya, “Ajaklah mereka memeluk islam” (HR. Bukrohi).
karena Islam tersebar dengan dakwah (seruan/ajakan) secara lisan dan perbuatan, sebagaimana pada kenyataannya tersebarnya Islam di masa awal kemunculannya. Hampir semuanya tahu betapa utamanya mengajak manusia kepada Islam, dan bahwa seseorang itu, bila berhasil menunjuki seseorang, maka baginya pahala seperti pahala orang yang ditunjukinya, karena orang yang menunjukkan kepada kebaikan seperti orang yang melakukan kebaikan itu. Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah bersabda kepada Ali bin Abi Thalib,
لَأَنْ يَهْدِيَ اللهُ بِكَ رَجُلاً وَاحِدًا خَيْرٌ لَكَ مِنْ أَنْ يَكُوْنَ لَكَ حُمْرُالنَّعَمِ
“Allah memberi petunjuk kepada seseorang lantaran engkau, adalah lebih baik bagimu daripada engkau memiliki unta merah” (HR. Bukhori dan Muslim)
_________
? Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah
? Kitabud Da’wah (5), (2/164-165)