? Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata:
Aku ingin menunjukkan kepada kalian sebuah perkara penting yaitu bila engkau bersumpah atas sesuatu hal, maka ucapkanlah setelahnya: “In syaa Allah” walaupun temanmu tidak mendengarnya. Karena bila engkau mengucapkan “In syaa Allah”, maka Allah akan memudahkan urusanmu hingga engkau menepati sumpahmu.
Namun bila ditakdirkan bahwa apa yang engkau inginkan tidak terwujud, maka tidak ada kaffarah bagimu. Dan ini merupakan faedah yang besar.
Andai engkau berkata kepada seseorang misalnya: “Demi Allah, kamu tidak akan menyembelih untukku,” kemudian ia mengatakan “in syaa Allah” antara ia dan dirinya (dengan suara pelan), ternyata orang itu kemudian menyembelih untukmu, maka tidak ada kewajiban apapun bagimu, juga tidak ada kaffarah sumpah atasmu.
Demikian juga sebaliknya. Andai engkau berkata: “Demi Allah, saya benar-benar akan menyembelih.” Lalu ia mengatakan “in syaa Allah” antara ia dan dirinya, dimana temannya tidak mendengarnya. Kemudian ternyata ia tidak menyembelih, maka tidak ada kafarah sumpah atasnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam:
من حلف على يمين فقال إن شاء الله لم يحنث
“Barang siapa bersumpah atas sesuatu hal kemudian ia mengatakan in syaa Allah, maka ia tidak melanggar sumpahnya.
Dan ini merupakan faedah yang besar. Karena itu jadikanlah senantiasa ada pada lisanmu sehingga engkau akan memperoleh dua faedah padanya:
Pertama : urusanmu akan dimudahkan
Kedua : Bila engkau melanggarnya, maka tidak mengharuskanmu untuk membayar kaffarah.
_____________________________
- Syarh Riyadhush Shalihin, 2/612